Pemadam Kebakaran hattapratama Terlengkap
Pendukung keselamatan kerja merupakan hal yang sangat penting sesuai dengan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1997 tentang ijin usaha. Salah satunya adalah perlunya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap instansi.
Fire Extinguisher atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan alat pemadam api yang pemakaiannya dilakukan secara manual dan langsung diarahkan pada posisi dimana api berada.
APAR disediakan pada tempat-tempat strategis yang disesuaikan dengan peraturan Dinas Pemadam Kebakaran :
Untuk setiap 200 m2 ruang terbuka disediakan 1 unit APAR type A dengan jarak antara setiap unit maksimum 20 meter.
Untuk ruang yang dilengkapi dengan pembagi / pembatas ruang, disediakan 1 unit APAR type A tanpa memperhatikan luas ruang.
Untuk daerah/ruang mekanikal-elektrikal berskala kecil disediakan 1 unit APAR type A dan 1 unit APAR type B.
Untuk daerah/ruang mekanikal-elektrikal berskala besar disediakan 1 unit APAR type A, 1 unit APAR type C dan 1 unit APAR type D
Kami Tawarkan Product dan layanan kami : Klik Disini